Hukum Keputihan Menurut Imam Syafi I
Apakah keputihan tidak boleh sholat?
Wudhu orang yang mengalami daimul hadats (hadats terus menerus) seperti keputihan hanya diperbolehkan untuk sekali sholat fardhu dan beberapa sholat sunah lainnya. Artinya ketika telah memasuki waktu sholat fardhu yang berbeda maka harus kembali berwudhu. via
Menurut Imam Syafi i apakah keputihan itu najis?
Dalam madzhab Abu Hanifah, Imam Ahmad dan salah satu pendapat dari Imam Asy-Syafi'i dan dikuatkan pula oleh Imam Nawawi, bahwa cairan keputihan itu suci. Penulis kitab al-Hawi mengatakan, 'Imam as-Syafi'i menegaskan dalam sebagian kitab-kitabnya bahwa keputihan wanita statusnya suci. via
Apakah keputihan harus dibersihkan?
Bagian vagina yang tidak perlu dibersihkan
Dengan kata lain, keputihan merupakan cara alami tubuh yang bertujuan untuk membersihkan bagian dalam vagina. Oleh karena itu, vagina bagian dalam merupakan area yang sebaiknya tidak dibersihkan dengan bahan selain air. via
Apakah keputihan termasuk daimul hadas?
Kemudian mengenai permasalahan wudu, apakah keputihan membatalkan wudu? Pendapat kebanyakan ulama bahwa keputihan membatalkan wudu. Hukum keputihan disamakan dengan istihadah (darah yang keluar setelah melahirkan) atau orang yang berhadas terus menerus (daimul hadas) seperti beser (salis). via
Apakah keputihan membatalkan wudhu menurut Imam Syafi i?
Harakah.id – Para ulama dalam lingkungan mazhab Syafi'I berbeda pendapat apakah ia najis atau tidak. Pendapat pertama mengatakan keputihan merupakan najis. Alasannya, karena keputihan timbul di daerah yang rawan najis. Sehingga ia dihukumi najis. via
Jika seorang wanita mengeluarkan cairan apakah boleh shalat?
Cairan ini dikenal para ulama dengan sebutan cairan kemaluan wanita. Mereka berbeda pendapat apakah cairan ini najis ataukah suci? *Meskipun suci, keputihan dapat membatalkan wudhu sehingga wajib berwudhu jika akan shalat. via